Pemohon adalah seseorang yg secara SAH memiliki kendaraan tersebut dengan bukti faktur pembelian, kwitansi jual beli atau surat pelepasan hak. Dan setuju dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Syarat Perorangan (Umum):
- Fotokopi KTP dan KK suami istri (jika sudah menikah)
- Fotokopi KK
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi BPKB dan STNK
- Fotokopi slip gaji (karyawan)/rekening buku tabungan (wirausaha)
- Fotokopi PBB/Rek listrik atau bukti kontrak (jika rumah kontrak)
Syarat Perusahaan:
Selain syarat untuk perorangan Anda juga perlu melampirkan.
- Akte Perusahaan
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- SPK (Surat Perjanjian Kerjasama ) perusahaan yang masih berlaku
- Rekening Koran Perusahaan